Eddy Umari Ungkap Herman Mayori Ajukan Nama-nama Kontraktor ke Dodi Reza







Dilanjutkannya, karena Suhandy mengikuti lelang proyek di bidangnya yakni Bidang Sumber Daya Air maka dirinya menyuruh PPTK untuk menemui ULP dan Pokja Lelang.

“Kami minta agar perusahaan Suhandy diamankan hingga menang lelang. Terkait itu PPTK juga membantu membuatkan KAK, HPS dan dokumen penawaran. Hasilnya, perusahaan Suhandy mendapatkan empat proyek di Bidang Sumber Daya Air yang ada di Dinas PUPR Muba,” paparnya.

Dilanjutkannya, karena ULP dan Pokja lelang membantu meloloskan empat proyek untuk Suhandy maka Suhandy menyerahkan uang fee untuk ULP dan Pokja yang uangnya diserahkan melalui dirinya.

“Total fee buat Ketua ULP dan Pojka lelang sebesar Rp 320 juta. Selain itu ada juga fee untuk Herman Mayori dari Suhandy yang diberikan melalui saya yakni sebesar Rp 1 miliar lebih. Sedangkan saya sendiri menerima Rp 487 juta, tapi uang yang saya terima ini dipergunakan untuk biaya oprasional Kantor Dinas PUPR Muba. Sementara terkait fee 10 persen ke bupati (Dodi Reza) bukan saya yang menyerahkannya. Karena kan fee buat bupati ini, kata Herman Mayori diserahkan kepada Irfan (PPK) yang kemudian Irfan menyerahkan uangnya kepada Badruzzaman alias Acan Staf Ahli Bupati,” pungkas terdakwa Eddy Umari. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!