



Menurutnya, dalam rapat tersebut terdakwa Herman Mayori juga menyampaikan jika ada perintah untuk mengumpulkan uang fee 10 persen dari kontraktor yang akan dimenangkan proyek, dimana uangnya untuk Dodi Reza selaku bupati saat itu.
“Herman Mayori menyampaikan hal itu kepada saya dan para Kabid lainnya saat rapat di Dinas PUPR. Bahkan Herman Mayori menyampaikan untuk uang fee buat bupati tersebut diserahkan kepada Irfan (PPK) yang kemudian Irfan akan menyerahkan uangnya kepada Badruzzaman alias Acan Staf Ahli bupati yang merupakan orang kepercayaan Dodi Reza. Tapi hal itu saya tahu dari Herman Mayori,” papanya.
Masih dikatakan Eddi Umari, dengan adanya perintah permintaan fee tersebut maka dalam rapat lanjutan Kadis PUPR Herman Mayori menyampaikan kalau dia sudah menghadap Dodi Reza untuk menyampaikan nama-nama kontraktor yang akan mengikuti proyek di Dinas PUPR Muba.
“Dalam rapat Herman Mayori menyampaikan sudah menghadap bupati (Dodi Reza) dan bupati menyetujui nama-nama kontraktor yang diajukan. Dari nama-nama kontraktor tersebut ada kontraktor bernama Suhandy (terdakwa sudah divonis),” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

