



Diungkapkannya, mesti dimenangkan perusahaan milik terdakwa Suhandy lantaran Suhandy memberikan fee 10 persen untuk Dodi Reza Alex Noerdin.
“Selain itu ada juga fee 3 persen buat Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, PPK dan Kabid fee 2 persen, PPTK 1 persen, fee pengawas 1 persen, fee pengamanan 1 persen, dan fee ULP lelang 1 sampai 2 persen,” terangnya.
Masih dikatakannya, jatah fee tersebut disebutkan oleh Herman Mayori saat rapat bersama para PPK dan Kabid di Dinas PUPR Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>

