Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi dua bungkus sabu dengan berat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.
Atas keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan pasal permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP yang berlaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas respons cepat dan pengembangan kasus di lapangan.
“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua juga ditangkap. Hal ini membuktikan kesiapan dan ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas, terhadap kedua pengedar . (pah)
Jejak Negeriku BERANDA