Edarkan Miras Oplosan Pemilik Raup Untung Rp 300 Juta









Dari keahliannya itu tersangka mampu memproduksi lebih dari 480 botol minuman keras oplosan per bulan yang kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Muara Enim, Musi Banyuasin, dan Kota Pagaralam.

“Tersangka mampu meraup untung total mencapai Rp300 juta dari hasil penjualan setiap minuman yang diraciknya sendiri, dengan campuran alkohol dan pewarna tekstil yang tidak layak konsumsi dengan takaran perkiraannya saja,” kata dia.

Barly memastikan, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (den/antara)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!