



Menurutnya, ancaman hukuman itu diberikan kepada tersangka sesuai dengan hasil penyidikan dan didukung kecukupan barang bukti.
Barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang LGX BG-1521-LO, satu buah alat pres tutup botol, satu tangki tedmond kapasitas 250 liter, 55 buah jeriken alkohol 70 persen, bahan pewarna, 200 botol kosong beserta ratusan stiker minuman palsu, dan 3.312 botol minuman keras oplosan siap edar.
“Barang bukti itu didapat tersimpan di rumah tersangka, Jalan Tanjung Api-api, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang bermula saat tersangka tertangkap tangan mengedarkan minuman keras di Pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir, Kamis (27/11/2022),” ujarnya.
Menurut Barly, tersangka mengakui perbuatan terlarangnya itu sudah dijalankannya delapan bulan terakhir atau sekitar bulan Maret 2022 secara mandiri, dengan mempelajari rekaman video di media sosial. HALAMAN SELANJUTNYA>>

