Duplik, Ahmad Nasuhi Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Minta Dibebaskan Hakim









“Dimana proposal diajukan oleh pihak yayasan pada 6 Februari 2011. Terkait proposal ini secara hukum tidak ada larangan kalau propsoalnya diajukan sejak jauh hari, atau menggunakan propsoal yang lama,” paparnya.

Lebih jauh diungkapkannya, sedangkan terkait domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang untuk kantornya selain di Jakarta memang juga ada di Palembang, yakni di Jalan Diponogoro Talang Semut Palembang.

“Hal ini diperkuat dari sejumlah surat pihak yayasan, serta adanya surat pernyataan yang mengungkap jika domisili kantor yayasan sejak 13 April tahun 2010 memang beralamat di Jalan Diponogoro Palembang,” pungkasnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pelembang, Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan membuka sidang pada Rabu 29 Desember 2021 mendatang dengan agenda putusan atau vonis.

“Sidang akan kita buka Rabu mendatang depan agenda putusan. Dimana sidang putusan ini akan kita mulai pukul 08.30 WIB,” tandas Hakim.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Ahmad Nasuhi telah dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!