



“Sebab JPU mengungkapkan HP dihancurkan tersebut hanya dalam replik saja, sehingga hal itu bukanlah fakta hukum yang terungkap di persidangan. Untuk itulah kiranya Majelis Hakim mengkesampingkan replik JPU tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, kemudian terkait replik JPU yang mengatakan soal hilang ingatan terdakwa Ahmad Nasuhi, pihaknya selaku penasihat hukum menilai jika replik JPU tersebut telah mencederai hati dan perasaan terdakwa, serta merupakan pembunuhan karakter Ahmad Nasuhi.
“Karena faktanya Ahmad Nasuhi memang sakit dan pernah dioperasi terkait penumpukan pembuluh darah di otak yang berpotensi Ahmad Nasuhi bisa hilang ingatan. Untuk itulah kami minta agar Hakim mengkesampingkan replik JPU,” katanya.
Diungkapkannya, kemudian terkait Ahmad Nasuhi yang mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh Ahli Auditor. Faktanya terdakwa saat itu memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Kejati Sumsel, sehingga terdakwa tidak menyadari jika keterangan pemeriksaan tersebut dimasukan dalam berkas klarifikasi ahli auditor.
“Untuk itu kiranya replik JPU yang menyebut Ahmad Nasuhi tidak jujur dapat dikeseampingkan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.
Dilanjutkannya, kemudian terkait proposal dana hibah Masjid Sriwijaya tentunya tidak dapat disangkal dan dibantah lagi kalau proposal tersebut ada. HALAMAN SELANJUTNYA>>

