Dugaan Suap Rp 10 Miliar Dinas PUPR Muba, Herman Mayori Divonis 1,5 Tahun Bram Rizal 1 Tahun 4 Bulan Penjara







“Selanjutnya Hadi Candra menyerahkan uang tersebut kepada AKBP Dalizon. Untuk itulah, dalam perkara ini unsur perbuatan memberi sesuatu atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tandas Hakim.

Atas putusan atau vonis terebut, Penasihat Hukum kedua terdakwa dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menyatakan pikir-pikir.

“Karena Penasihat Hukum kedua terdakwa dan Tim JPU pikir-pikir maka batas waktu untuk tentukan sikap (menerima putusan atau banding) ditentukan selama tujuh hari ke depan,” pungkas Ketua Majelis Hakim sembari menututup persidangan.

Dalam perkara ini sebelumnya JPU Kejagung telah menuntut Herman Mayori dengan tuntutan 3 tahun penjara, dan Bram Rizal dituntut dengan tuntutan 2 penjara.

Untuk diketahui, pada perkara tersebut sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Dalizon (mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel) sebagai tersangka. Disaat di persidangan, Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (19/10/2022) telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk AKBP Dalizon.

Sedangkan Herman Mayori merupakan salah satu terpidana dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muba yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (5/7/2022), Hakim memvonis Herman Mayori 4 tahun 6 bulan penjara. Namun pada tingkat banding, vonis Herman Mayori turun menjadi 4 tahun. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!