



“Adapun uang yang diserahkan kepada AKBP Dalizon yakni Rp 10 miliar yang diserahkan oleh Herman Mayori melalui terdakwa Bram Rizal kepada perantara atau orang suruhan AKBP Dalizon yakni Hadi Candra selaku pengusaha money changer,” jelas Hakim.
Dijelaskan Hakim, pemberian uang suap tersebut bermula saat Herman Mayori diperiksa terkait penyelidikan dugaan penyimpangan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba APBD tahun 2019.
“Akan tetapi penyelidikan tersebut dilakukan AKBP Dalizon yang kala itu Kasubdit Tipikor Polda Sumsel untuk administrasi penyelidikannya tidak sesuai prosedur. Ketika pemeriksaan itu, Herman Mayori yang hendak bertemu ditolak oleh AKBP Dalizon. Sehingga keesokan harinya, Herman Mayori mengumpulkan para Kabid di Dinas PUPR Muba,” papar Hakim.
Dalam pertemuan itu, lanjut Hakim, Herman Mayori meminta Bram Rizal untuk menemui AKBP Dalizon hingga akhirnya Bram Rizal beretemu dengan Dalizon.
“Dalam pertemuan tersebutlah AKBP Dalizon meminta uang Rp 10 miliar untuk penghentian proses penyelidikan dan pengamanan terhadap proyek PUPR Muba agar tidak diproses oleh aparat penengak hukum lainnya. Hal itu lalu disampaikan Bram Rizal kepada Herman Mayori sehingga membuat Herman Mayori kembali mengumpulkan para Kabid di Dinas PUPR Muba,” jelas Hakim.
Diungkapkan Hakim, pada pertemuan itulah Herman Mayori meminta para Kabid termasuk terdakwa Bram Rizal untuk meminjam uang kepada sejumlah kontraktor di Muba yang selanjutnya setelah uang Rp 10 miliar terkumpul kemudian uang itu diserahkan oleh Herman Mayori melalui Bram Rizal kepada Hadi Candra, yang merupakan orang kepercayaan dari AKBP Dalizon. HALAMAN SELANJUTNYA>>

