



Diungkapkannya, dalam proses penyidikan yang dilakukan pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Ahli.
“Kalau untuk jumlah kerugian negaranya masih dalam penghitungan. Namun yang jelas dugaan kasus tersebut masih dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” pungkas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Diketahui, dalam perkara ini sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Bukan hanya itu, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga telah menggeledah Kantor PT Rambang di OKI, Kantor BPN OKI, dan Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten OKI.
Selain itu, belum lama ini Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengecek lokasi lahan jalan tol OKI yang diganti rugi. (ded)

