



Dilanjutkannya, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya saat ini juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang sedang dihitung oleh Ahli.
“Untuk jumlah kerugian negaranya hingga kini masih dalam proses penghitungan. Dari itulah kita tunggu saja hasil auditnya keluar,” tandasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa oleh Kejati Sumsel. Bahkan Jaksa Penyidik juga telah menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel serta Kantor Dinas Pertanian Banyuasin.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumsel, RB Pramono sebelumnya telah
mengatakan, terkait penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumsel pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

