Dugaan Korupsi Semen Baturaja Terus Diusut Kejati Sumsel







Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, yakni; tersangka Ir Laurencus Sianipar MM selaku mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) Periode April 2016 sampai dengan Januari 2018, dan tersangka Budi Oktaria selaku Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) Tahun 2016-2017, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

“Dari itu proses penyidikannya terus berjalan di Kejati Sumsel. Dimana dalam penyidikan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas pekara kedua tersangka yang telah ditetapkan,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH telah mengatakan, adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, yakni sekitar Rp 30 miliar.

“Sedangkan untuk dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini disangkakan melanggar Pasal, yakni; Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!