



“Karena belum ada tersangka yang ditetapkan makanya kegiatan penyidikan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk pemeriksaan saksi belum ada agenda saksi yang dipanggil untuk diperiksa.
“Akan tetapi kedepan tentunya saksi-saksi akan dijadwalkan pemanggilan guna diperiksa, karena dugaan kasus tersebut telah tahap penyidikan,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Sementara Manajer Humas PT Pusri Palembang, Soerjo Hartono saat dihubungi, Senin malam (16/1/2022) mengatakan, jika keterangannya sama seperti yang telah sebelumnya disampaikan olehnya.
“Keterangan saya sama seperti sebelumnya, dimana terkait proses penyidikan tersebut PT Pusri mengikuti proses di Kejati Sumsel, dan kami jugasampaikan jika PT Pusri Palembang kan sudah menerapkan Good Corporate Governance (GCG),” pungkasnya. (ded)

