




Lanjut Kajari Palembang Hutamrin SH MH jika perkara tersebut terus diposes oleh Kejari Palembang.
“Penyidikan perkara ini dilakukan tidak ada faktor lain kecuali penegakan hukum murni,” pungkasnya.
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya mengatakan, terkait jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut akan disampaikan saat di persidangan.
“Untuk jumlah kerugian keuangan negaranya saat ini masih dihitung oleh BPKP, namun seyogyanya data-data yang diminta oleh tim penilai BPKP ke Jaksa Penyidik tidak ada masalah, sehingga tinggal penghitungannya saja. Untuk itulah nanti dalam surat dakwaan semuanya akan diuraikan, termasuk siapa saja yang terlibat dan berapa jumlah kerugian keuangan negaranya,” jelasnya.
Masih dikatakannya, pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan perkara kedua tersangka.
“Alhamdulillah, Hakim telah memutus menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial F (Fitrianti Agustinda atau Finda). Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik mempercepat proses pemberkasan yang nanti seyogyanya akan ada pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah berkasnya lengkap atau tidak. Di Kejari ini, walaupun kami berbeda ruangan tapi ada kontroling dari JPU untuk mengecek apakah cukup atau tidak alat buktinya,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







