



“Dimana kerugian negara ini terjadi karena ditemukan banyak penyimpangan dalam pengelolaan gas Jambi Merang yang harusnya pengelolaan gas tersebut merupakan hak PDPDE Sumsel,” pungkasnya.
Sementara usai sidang, JPU Kejagung Junaidi SH MH mengatakan, berdasarkan keterangan Ahli dari BPK RI yang telah dihadirkan pihaknya di persidangan mengungkap jika dugaan kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 30 juta dolar AS dan Rp 2,1 miliar.
“Ahli juga mengungkapkan adanya marketing fee yang tidak dibenarkan atau dibuat seolah-olah pekerjaannya ada. Padahal pekerjannya tidak ada atau fiktif, akan tetapi masih tetap dibayarkan hingga mengakibatkan kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut,” pungkasnya. (ded)

