



“Pengosongan bangunan sama saja memberikan izin membongkar dan merusak Cagar Budaya Pasar Cinde. Karena cagar budaya ini dilindungi undang-undang maka perbuatan tersebut termasuk melanggar undang-undang,” ujar Feri.
Masih dikatakannya, terkait kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi bukan hanya soal kerugian keuangan negara saja.
“Tapi hilangnya aset negara, dalam hal ini Cagar Budaya Pasar Cinde juga termasuk kerugian negara. Karena kan aset cagar budaya ini dibongkar, dirusak sehingga membuat aset negara menjadi hilang. Oleh karena itu si pejabat tinggi di Pemkot yang menjabat kala itu dan mengosongkan bangunan Pasar Cinde dan para pedagang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan hingga mengakibatkan hilangnya aset negara yaitu cagar budaya Pasar Cinde,” papar Feri.
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sambung Feri, telah diatur soal sangkaan Pasal untuk dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang dan jabatan bagi pejabat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

