



Lebih jauh dikatakan Sri Sulastri, jika dalam pengusutan dugaan kasus korupsi kredit tersebut tentunya Kejaksaan mendalami terkait dugaan pidana pelanggaran soal perinsip kehati-hatian Bank Sumsel Babel dalam memberikan kredit.
“Dengan didalaminya pengusutan soal perinsip kehati-hatian ini, maka kasus-kasus kredit macet lainnya di Bank Sumsel bisa terbuka. Apalagi, saya menilai di Bank Sumsel Babel tersebut masih ada dugaan kasus kredit macet lainnya yang bemasalah dengan nilai yang besar,” terangnya.
Dilanjutkannya, dalam dugaan kasus tersebut dirinyapun menilai jika pihak pimpinan Bank Sumsel Babel yang menjabat saat dugaan kasus tersebut jadi bisa kena.
“Jadi pimpinan BSB bisa kena dalam perkara ini. Untuk itu saya berharap Kejaksaan mengusutnya hingga tuntas, karena uang yang diduga dikorupsi tersebut merupakan uang rakyat Sumsel,” tandas Sri Sulastri.
Sedangkan Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menjelaskan, dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel untuk uang yang digunakan buat kredit merupakan uang dari
pemerintah daerah (Pemda).
“Dari itu dugaan kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi, dan ini korupsi. Apalagi duit yang diberikan untuk kredit merupakan duit pemerintah (Pemda), duit negara, dan juga ada duit rakyat,” tegasnya.
Ia menilai, kemunginan ada sesuatu dari perkara tersebut sehingga pihak BSB berani memberikan kredit dengan jaminan yang nilainya lebih rendah.
“Kalau berani memberikan kredit dengan jaminan nilai rendah ini ada sesuatu kan? OK, taroklah pihak bank tidak ada sesuatu, sudah clear, bersih. Akan tetapi dalam tindak pidana korupsi yang merugikan kerugian negara tersebut ada pihak yang menguntungkan orang lain atau diri sendiri. Jadi, ada ataunya,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

