



Menurutnya, kredit-kredit macet di BSB yang belum terungkap modusnya serupa yakni dengan menaikan nilai agunan.
“Jadi menurut saya masih banyak kasus kredit-kredit macet lainnya di BSB dengan modus sama, yakni agunan yang diagunan melebihi nilai agunan. Sebab, kalau memang agunannya besar kan tidak terjadi (kasus kredit macet), karena agunannya dapat dilelang,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dalam keputusan memberikan kredit di bank tentunya ada pejabat yang memiliki wewenang.
“Karena untuk mengelurakan kredit masih ada keputusan dari kepala kredit, dan untuk kepala kredit inipun ada batasnya. Sebab di bank itu jika kredit dengan nilai sekian ada kewenangan kepala cabang. Kemudian kalau nominal kreditnya sampai sekian itu kewenangan Direktur Utama (Dirut). Bahkan di bank, Dirut kan tidak sendirian, ada direksi-direksi. Untuk itulah pelakunya tidak mungkin tunggal,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika ada dua dugaan kasus korupsi kredit Bank Sumsel Babel yang diusut oleh Kejaksaan.
Dikatakannya, kedua perkara tersebut ditangani oleh Kejati Sumsel dan Kejagung RI. Dimana untuk dugaan kasus korupsi kredit yang ditangani Kejati Sumsel, yakni terkait dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel.
“Dalam perkara dugaan kasus korupsi kredit modal kerja tersebut sudah dua tersangka yang ditetapkan dan dalam waktu dekat segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun dua tersangka tersebut, yakni; Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel),” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

