



Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini, Kamis (8/6/2023) Kejati Sumsel memeriksa saksi SO mantan Gubernur Sumsel dan pernah menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel, serta saksi RK selaku Staf Keuangan KONI Sumsel, dan pada Selasa (6/6/2023) Kejati Sumsel juga telah memeriksa saksi RF Pegawai Bank Sumsel Babel bagian Pengelola Divisi PPM dan T yang merupakan pihak dari perusahaan swasta.
Sedangkan pada Senin (29/5/2023), tiga saksi diperiksa Kejati Sumsel, mereka yakni; SR Ketua Panitia Cabang Olahraga (Cabor) Biliar, HR Ketua Panitia Cabor Woodball dan MWY Ketua Panitia Cabor Bola Tangan.
Kemudian pada Selasa (30/5/20), Kejati Sumsel memeriksa saksi KM Ketua Panitia Cabang Olahraga Tinju, ST Ketua Panitia Cabor Taekwondo dan AK Ketua Panitia Cabor Panahan.
Selanjutnya, Rabu (31/5/2023), dua saksi diperiksa, mereka yakni; DI Ketua Cabor Arung Jeram dan LS Ketua Cabor Balap Sepeda.
Lalu pada Kamis (25/5/2023), Kejati memeriksa saksi LO Ketua Panitia Cabor Voli Pasir dan pada Rabu (24/5/2023) Kejati Sumsel memeriksa mantan Kadispora Sumsel AYW, dan pada Senin (22/5/2023) tiga saksi diperiksa, mereka yakni; HR Ketua Panitia Cabor Bermotor, DG Ketua Panitia Cabor Menembak dan saksi TR dari pihak swasta.
Pada Rabu (17/5/2023), Kejati Sumsel memeriksa saksi BA Ketua Panitia Cabor E-sport, IR Ketua Panitia Cabor Kick Boxing dan AF Ketua Panitia Cabor Judo, dan pada Selasa (16/5/2023) saksi RH Ketua Panitia Cabor Wushu, FM Ketua Panitia Cabor Angkat Besi, HN Ketua Panitia Cabor Sambo dan AS Ketua Panitia Cabor Hockey juga telah diperiksa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

