



Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan, Ahmad Yusuf Wibowo mengakui, jika dirinya sudah tiga kali diperiksa oleh Kejati Sumsel.
“Sudah tiga kali ini saya diperiksa. Dalam pemeriksaan yang ketiga ini saya hanya menyerahkan dan mencocokan berkas saja, tidak ada pertanyaan yang diajukan kepada saya,” ujar Ahmad Yusuf Wibowo saat ditemui di Kejati Sumsel.
Diakui Ahmad Yusuf Wibowo, jika dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 tersebut terjadi disaat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel dan juga selaku KPA.
“Kejadiannya itu (dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021) terjadi di era saya menjabat Kadispora, yakni 2021,” kata Ahmad Yusuf Wibowo.
Saat ditanya sejumlah wartawan terkait anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar? Dikatakan Ahmad Yusuf Wibowo, jika pemberian dana hibah itu sudah sesuai dengan tahapan dan prosedurnya.
“Dalam pemeriksaan sudah saya sampaikan keterangan terkait hal itu ke Jaksa Penyidik,” ujarnya.
Kemudian ketika ditanya kembali oleh sejumlah wartawan tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pemberian dana hibah ke KONI Sumsel tahun 2021 apakah ada dugaan penyalahgunaan? Dikatakan Ahmad Yusuf Wibowo, jika dirinya tidak bisa menjawab hal itu.
“Saya tidak bisa menjawabnya (NPHD), belum pacak saya sampaikan di sini. Sebab, agek salah,” tandas Ahmad Yusuf Wibowo. (ded)

