



“Sebab, dengan diberikannya dana hibah tersebut maka mantan Kadispora telah memperkaya orang lain, dan sudah saya jelaskan sebelumnya jika dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini pihak-pihak yang dapat diproses dan dimintai pertanggung jawaban, yakni pihak yang memperkaya diri sendiri dan pihak yang memperkaya orang lain,” paparnya.
Dilanjutkannya, dari itulah dirinya berharap Kejati Sumsel dapat memproses pihak pemberi dan penerima dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 tersebut.
“Karena pihak pemberi dana hibah dan pihak penerima dana hibah ini memiliki peran masing-masing, dan keduanya saling berkaitan. Jadi tidak bisa kalau Kejati Sumsel hanya memproses penerima dana hibah saja, untuk pemberi dana hibah juga mesti dimintai pertanggung jawaban,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, untuk mantan Kadispora Sumsel sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
“Apakah ke depan yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan kembali sebagai saksi, itu tergantung keperluan penyidikan. Namun yang jelas, proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 ini masih terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (24/5/2023) mantan Kadispora Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

