




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (16/7/2023) menegaskan, mantan Kadispora Sumsel harus dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Terkait hal tersebut, Mantan Kadispora Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo saat dihubungi tidak mengangkat teleponnya.
Diungkapkan Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, mantan Kadispora Sumsel harus dimintai pertanggung jawaban karena kala itu mantan Kadispora merupakan pihak pemberi dana hibah tahun 2021 kepada KONI Sumsel.
“Jadi mantan Kadispora Sumsel harus dimintai pertanggung jawaban. Sebab, dana hibah yang diberikan kepada KONI Sumsel tidak ada kontrol pengawasan sehingga Kejati Sumsel turun melakukan proses penyidikan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, meskipun dana hibah tersebut diduga dikorupsi ketika penggunaan dana hibah, bukan pada proses pemberian dana hibah namun untuk mantan Kadispora Sumsel tetap mesti dimintai pertanggung jawaban. HALAMAN SELANJUTNYA>>

