



Para saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dari Pukul 10.00 WIB sampai selesai. Dalam periksaan para saksi diajukan sekitar 30 pertanyaan,” katanya.
Lanjutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan terkait pendalaman proses penyidikan.
“Diperiksanya saksi-saksi juga untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk kedepannya para saksi masih tetap akan dilakukan pemeriksaan,” pungkas Vanny.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, adapun modus operandi dalam perkara ini, yakni tersangka Ridwan Mukti mantan Bupati Musi dan empat tersangka lainnya bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
“Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 hektare yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik negara. Untuk lahan seluas ±5.974,90 hekatare tersebut juga telah kami lakukan penyitaan,” tandasnya. (ded)

