



“Kita masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya. Sebab, di perkara ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Dari itulah proses penyidikan tetap terus kita lakukan,” terangnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, sedangkan terkait pemeriksaan saksi kedepan saksi-saksi tetap akan dilakukan pemeriksannya.
“Jadi walaupun sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, namun kedepan para saksi tetap kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

