



Masih dikatakan HZ, jika mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 harus ikut tanggung jawab.
“Mantan Kadispora Sumsel harus ikut bertanggung jawab. Karena saya dan Mantan Kadispora Sumsel yang menandatangani NPHD,” ujarnya.
Masih dikatakannya, jika setiap ada kegiatan, KONI Sumsel meminta dana dari Dispora Sumsel.
“Jadi duit KONI ini bukan di kami, tapi duit KONI itu di Dispora Sumsel dan dana itu per-temin. Dimana jika setahun menjadi empat termin,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, verifikasi pencairan dana hibah untuk kegiatan KONI Sumsel juga dilakukan oleh Dispora Sumsel.
“Dispora Sumsel yang melakukan verifikasi. Dimana setelah diverifikasi kemudian dana dipakai, lalu untuk kegiatan lagi kami ajukan kembali dan diverifikasi lagi oleh Dispora. Jadi mantan Kadispora harusnya sama-sama dengan kami untuk bertanggung jawab,” pungkasnya. (ded)

