



“Disaat anggaran tersebut masuk dalam APBD, maka ada daftar rincian peruntukan dana hibah. Tapi dari keterangan HZ dana hibah Rp 25 miliar tersebut tanpa diproses APBD yang artinya tahapan-tahapannya tidak di bahas hingga DPRD, jadi jelas Rp 25 miliar tersebut total loss karena pemberian dana hibah tersebut termasuk dalam dugaan korupsi,” terang Feri.
Diungkapkan Feri, HZ yang diberikan dana hibah Rp 25 miliar untuk KONI Sumsel tanpa diproses APBD tentunya tidak salah, karena yang diduga bersalah dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 yakni pihak pemberi dana hibahnya.
“Sedangkan untuk penandatanganan NPHD memang dimandatkan kepada mantan Kadispora Sumsel, akan tetapi NPHD yang ditandagangani itu kan tidak dilengkapi dengan syarat yang diatur dalam pemberian dana hibah, diantaranya tidak adanya proposal, Perda dan Pergub,” pungkasnya.
Sebelumnya terdakwa Hendri Zainuddin atau HZ mantan Ketua KONI Sumsel Periode 2020-2024 pada Senin (29/4/2024) mengungkapkan, dana hibah tahun 2021 sebesar Rp 25 miliar yang diberikan kepada KONI Sumsel untuk kegiatan Porprov dilakukan tanpa adanya proses APBD.
Hal itu dikatakan HZ usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Pemberian dana hibah Rp 25 miliar diberikan tanpa proses APBD, prosesnya frontal saja. Artinya, tanpa melalui pembahasan di DPRD. Dari itulah pemberian dana hibah tersebut dilakukan dengan tidak sesuai. Bayangkan saja di perkara Masjid Sriwijaya tidak ada proposal terjadi perdebatan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

