



“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali Fikri.
Lanjut Ali Fikri, dalam penyidikan perkara tersebut Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait pada perkara tersebut.
“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” paparnya.
Ali Fikri sebelumnya juga telah menjelaskan, jika sejumlah saksi juga sudah diperiksa oleh Penyidik KPK yang pemeriksannya dilakukan di Brimob Polda Sumsel, di Polda Sumsel, dan di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.
“Terakhir saksi dilakukan pemeriksaan pada Jumat (23/9/2022) di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan,” pungkasnya. (ded)

