



Dengan tidak transparannya dalam pembagian fee dan setoran resmi untuk pemerintah, lanjutnya, tentu mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
“Sebab, pemerintah yang harusnya menerima bagian resmi sekian persen namun karena tidak transparan ternyata pembagian fee dan setoran resmi untuk pemerintah ini tidak sesuai, sehingga negera rugi,” katanya.
Meskipun demikan, lanjut Dr H Ruben Achmad SH MH, untuk pengungkapan hal tersebut tentunya tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Namun menurut saya dengan adanya pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi maka KPK menyasar pihak swasta yang pastinya untuk mendalami terkait tidak transparannya pembagian fee dan setoran resmi yang harusnya diterima oleh pemerintah,” tandasnya.
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya telah menegaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut KPK sudah menetapkan tersangkanya.
Menurutnya, namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

