



“Jadi untuk berkas perkara keenam tersangka tersebut masih dilengkapi oleh Tim Jaksa Penyidik,” jelas Vanny.
Dilanjutkannya, pada proses penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan pendalaman penyidikan.
“Walaupun sudah ada enam tersangka yang tetapkan, namun proses penyidikannya terus dilakukan pendalaman,” pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya telah mengungkap modus operandi dalam perkara tersebut.
“Modusnya, bahwa PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, telah sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk, dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bukit Asam Tbk. Perbuatan PT Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka yang merupakan ASN, yakni; mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat (tersangka Misri) serta dua mantan Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (tersangka Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti). Dimana ketiga ASN ini sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode 2011 sampai dengan 2013,” jelas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

