Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahan PTBA, Sri Sulastri: Diduga Ada Kongkalikong Hingga Terjadi Kerugian Negara







Dilanjutkannya, jika dalam perkara dugaan korupsi untuk tersangkanya bisanya juga disangkakan Pasal 55, yakni penyertaan atau ikut serta.

“Karena ada Pasal 55 makanya saya menilai dugaan kasus korupsi tersebut diduga melibatkan banyak pihak. Dari itulah kita harapkan semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dibongkar dan diproses oleh Kejati Sumsel,” tandasnya.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) tersebut Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga tersangka.

“Dengan telah ditetapkan tiga tersangka maka saat ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut, dan juga sedang melakukan proses pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!