



Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin.
“Program SERASI tahun 2019 di Sumsel memang dilaksanakan di delapan kabupaten di Sumsel. Namun yang sudah penyidikan yakni Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin, jadi kami masih fokus dulu dengan penyidikan yang di Banyuasin. Apalagi dalam penyidikannya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, Selasa (19/7/2022) telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.
Usai penggeledahan, Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, RB Pramono mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Sedangkan Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah mengatakan, jika Program SERASI 2019 dilaksanakan di Banyuasin disaat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

