Dua Tersangka Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah BPN Palembang Segera Disidang









Masih dikatakannya, dengan telah dilakukan tahap dua maka dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejari Palembang segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadailan Tipikor Palembang.

“Jika nanti berkasnya telah kita limpahkan ke pengadilan, maka kedua tersangka dapat segera disidangkan,” katanya.

Dilanjutkannya, jika dalam perkara tersebut sebelumnya pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Palembang.

“Selain itu, kita juga telah melakukan penyitaan 27 bidang tanah di kawasan Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Hendy Tanjung sebelumnya telah mengatakan, jika penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo yang tujuannnya sangat mulia yakni untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat.

Diungkapkannya, dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!