Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah BPN Palembang Divonis 4 Tahun 6 Bulan dan 4 Tahun Penjara







Dalam putusannya Majelis Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gratifikasi sebagaimana melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun hal-hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” tandas Majelis Hakim.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Palembang, Boby H Sirait SH MH mengatakan, jika pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.

“Dalam putusan Hakim untuk pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa ada persamaan dengan kami selaku pihak Jaksa Penuntut Umum. Terkait putusan Hakim tersebut nanti akan kami mempelajarinya apakah kedepan perkara tersebut akan dilakukan pengembangan penyidikannya,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!