Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Minta Bebas, Kejati Tegaskan Tetap dengan Tuntutan!







“Kami tetap dengan tuntutan. Terkait pembelaan dan duplik kedua terdakwa silahkan saja, yang jelas dari fakta sidang dan alat bukti perbuatan dan peran kedua terdakwa sudah terbukti. Untuk itulah keduanya telah dituntut JPU dua tahun penjara,” tegasnya.

Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Selasa (26/7/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan. Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah
mengatakan, jika pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.

“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif. Bahkan jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan saat itu.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Suhartono SH MH didampingi Asnawi SH MH, Selasa (12/7/2022) telah menuntut Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dengan tuntutan pidana masing-masing dua tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!