Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas Perpustakaan Lahat Kembalikan Uang Kerugian Negara







Lanjut Raden, pengembalian kerugian Negara tidak semata-mata dapat menghilangkan hukuman kedua orang terdakwa, namun pengembaliam kerugian negara bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam sidang keputusan hukuman kedua orang terdakwa.

“Saat ini sidang kedua terdakwa masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palembang, dan dalam waktu beberapa bulan ini dapat diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Sementara Kajari Lahat, Nilawati SH MH mengatakan, dugaan kasus ini dapat menjadi contoh bagi OPD Dinas lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Sebab selain dapat mendekam dalam jeruji besi, OPD atau ASN yang telah mendekam dijeruji besi selama satu hari saja maka gelar ASN dapat terlepas.

“Dugaan kasus seperti ini harapannya dapat menjadi contoh bagi OPD dan ASN lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” tegas Kajari Perempuan pertama di Kabupaten Lahat ini. (rob)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!