Dua Pencuri Perangkat Pengendali Banjir Diringkus







Keberadaan alat tersebut, kata dia, sangat penting, mengingat Kota Palembang ini merupakan daerah dataran rendah yang berdampingan dengan aliran sungai dan rawan terjadi banjir.

“Kami tindak tegas karena selain merugikan masyarakat setempat, pemerintah juga mengalami kerugian materiil mencapai Rp90 juta atas pencurian itu,” kata dia.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak dua unit Manhole Cover, satu buah gerobak pengangkut, satu buah martil dan obeng.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!