



Masih dikatakannya, dalam dugaan kasus ini tersangka ‘AZ’ berperan sebagai Ketua Tim Judikasi BPN Palembang ,dan ‘JK’ sebagai Ketua Satgas Yuridis BPN Palembang.
“Kedua tersangka selaku pegawai negeri sipil yang bertugas di Kantor BPN Kota Palembang diduga kuat menerima gratifikasi tanah dalam proses penerbitan sertifikat tanah hak milik melaui Program PTSL tahun 2019 dengan memanfaatkan jabatan mereka,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dugaan kasus ini bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.
“Akan tetapi pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka malahan menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, tersangka ‘AZ’ dan ‘JK’ menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati,” paparnya.
Diungkapkannya, jika penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo yang tujuannnya sangat mulia, yakni untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

