Dua Direktur Bank Sumsel Babel Kembali Disebut Disidang Dugaan Korupsi Kredit, Hakim: Siap-siap Ya!







“Kalau ada kekurangan persyaratan pengaju kredit yang tidak dipenuhi maka bisa Komite B membatalkannya, tapi pembatalan dilakukan dengan cara dirapatkan lagi. Sebab yang menentukan diberikan atau tidak diberikan kredit tersebut pemutusnya yakni Komite B, dalam hal ini Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel,” ungkap saksi Kristin.

Menanggapi keterangaan saksi yang menyebut Komite B yaitu Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel menjadi penentu pemberian kredit tersebut membuat Hakim Efrata di persidagan mengatakan siap-siap saja.

“Siap-siap saja ya,” tegas Hakim Efrata. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!