Dua Direktur Bank Sumsel Babel Kembali Disebut Disidang Dugaan Korupsi Kredit, Hakim: Siap-siap Ya!







“Kalau sudah disetujui di rapat, apakah Komite B bisa tetap menolak pemberian kredit itu?,” tanya Hakim.

Pertanyaan Hakim awalnya dijawab saksi Kristin dengan jawaban jika kredit sudah disetujui oleh komite maka tidak bisa ditolak.

“Kalau sudah disetujui komite maka tidak bisa ditolak,” jawab saksi Kristin.

Selanjutnya dengan tegas Hakim Efrata kembali mengajukan pertanyaan yang sama kepada saksi. Bahkan Hakim mengungkapkan, jika disidang sebelumnya sudah ada saksi yang diperiksa.

“Ini kan Komite B yang mulanya menyetujui pemberian kredit, tapi ada syarat kurang dan harus dipenuhi lebih dulu. Namun akhirnya syarat pengaju kredit tersebut masih tetap saja kurang, terkait hal itu apakah Komite B ini bisa membatalkan pemberian kredit yang mulanya sudah disetujui dirapat ?,” tegas Hakim kembali bertanya kepada saksi.

Usai dicecar Hakim barulah saksi Kristin menjawab, jika penentu pemberian kredit adalah Komite B, yakni Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!