Dua Direktur Bank Sumsel Babel Kembali Disebut Disidang Dugaan Korupsi Kredit, Hakim: Siap-siap Ya!







Suasana sidang dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Direktur Operasional Bank Sumsel Babel (BSB) dan Direktur Pemasaran Kredit BSB, Selasa (14/6) kembali disebut dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.

Hal tersebut terungkap saat saksi Kristin Pegawai Bagian Pengelola Resiko Kredit Bank Sumsel Babel dihadirkan di persidangan.

Dikatakan Kristin, jika pemutus pemberi kredit kepada PT Gatramas Internusa dalam perkara tersebut, yakni Komite B.

“Untuk Komite B yang menjadi pemutus pemberian kredit tersebut adalah Direktur Operasional Bank Sumsel Babel dan Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel. Pemberian kredit diputus dalam rapat, adapun notulen hasil rapat, yakni memutuskan, menyetujui pemberian kredit kepada PT Gatramas Internusa,” kata saksi di persidangan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait apakah Komite B bisa menolak pemberian kredit tersebut, walaupun sebelumnya sudah disetujui di dalam rapat komite. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!