



Masih dikatakannya, sedangkan saksi-saksi dalam sidang tersebut tidak ada lagi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
“Sebab para saksi sudah dihadirkan pada sidang sebelumnya. Dari itu kedepan pada sidang lanjutan kedua terdakwa kita akan hadirkan Ahli,” katanya.
Dilanjutkannya, untuk siapa saja Ahli yang akan dihadirkan disidang kedua terdakwa nanti dapat dilihat dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
“Nanti saat di persidangan kita lihat saja dua Ahli yang akan kita hadirkan,” pungkasnya. (ded)


Pages: 1 2