Dua Ahli Diagendakan Disidang Alex dan Muddai Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Kasi Penuntutan Kejati M Naimullah saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Minggu (8/5/2022) mengatakan, sidang lanjutan Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan digelar pada Selasa 10 Mei 2022 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurut M Naimullah, dalam sidang lanjutan kedua terdakwa tersebut pihaknya mengagendakan dua Ahli.

“Usai libur lebaran Idul Fitri untuk sidang lanjutan kedua terdakwa akan digelar Selasa 10 Mei 2022. Adapun disidang tersebut kita akan hadirkan dua Ahli,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!