



Lebih jauh Sri Sulastri menjelaskan, pada surat dakwaan seharusnya dicantumkan juga Pasal 55 terkait pihak turut serta.
“Kalau hanya Pasal 2 dan Pasal 3 yang berdiri sendiri maka ini ada apa? Ini kan perkara dugaan korupsi bukan pidana umum,” katanya.
Dilanjutkannya, jika ia berharap KPK dapat lebih serius dan profesional melakukan proses penyidikan dengan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan batu bara tersebut.
“Sebab saya menilai jumlah tersangka dalam dugaan kasus ini banyak, karena tidak mungkin Sarimuda melakukan semua prosesnya seorang diri,” pungkasnya. (ded)


Pages: 1 2