DPRD dan Pemkab PALI Bahas KUA PPAS Tahun Anggaran 2023







Kelima, dalam menganggarkan dana hibah dan kegiatan sosial lainnya agar porsi anggaran dan penempatannya hendaklah bersifat adil berdasarkan peraturan yang berlaku. Misalnya dalam bidang pendidikan agar sekolah atau madrasah swasta mendapatkan porsi sesuai dengan kemampuan daerah dan bagi panti asuhan, rumah ibadah, relawan sosial dan ustadz serta pembimbing wadah siap kerja unik remaja tamat atau putus sekolah.

Keenam, Banggar mengharapkan agar aspek berkesinambungan dapat menjadi perhatian Pemda dalam hal ini Bupati PALI bukan saja berkesinambungan terhadap personal pemerintah namun untuk kepentingan masyarakat, contohnya program bedah rumah, bantuan kematian, berobat gratis dan lainnya.

“Terakhir, Banggar mengharapkan adanya perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 ini dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban, baik tunda bayar dan hutang maupun kepada pihak ketiga,” urainya. (ans)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!