




Denpasar, JN
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja dibebastugaskan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.
“Untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” kata Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (28/3/2022).
Terhadap dosen tersebut tetap menerapkan praduga tidak bersalah. Untuk sementara, karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas pengajaran. HALAMAN SELANJUTNYA>>

