Dodi Reza Terima Fee Rp 2,5 Miliar Dalam Bentuk Mata Uang Dolar Singapura







“Awalnya saya dipanggil bupati, lalu bupati mengatakan agar saya menemui Herman Mayori untuk mengambilkan jatah fee 10 persen untuk bupati. Atas perintah tersebut, sayapun langsung menemui Herman Mayori mengambil fee untuk bupati. Selanjutnya uang fee itu saya serahkan kepada Bupati Dodi Reza melalui ajudannya,” pungkasnya.

Sementara JPU KPK Ihsan mengatakan, dalam perkara tersebut Dodi Reza Alex Noerdin sengaja meminta jatah fee dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

“Jumlah fee untuk Dodi Reza ini kan Rp 2,5 miliar dan semuanya dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Mengapa Dodi Reza meminta uangnya berupa dolar Singapura? Karena agar jumlahnya tidak banyak, sebab kalau Rp 2,5 miliar tersebut semuanya rupiah maka jumlahnya banyak sekali yakni uangnya sekitar dua koper besar,” tandas JPU KPK. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!