



“Dari pemberian fee ini Suhandy mendapatkan empat proyek di Muba. Empat proyek tersebut, yakni; Proyek Pekerjaan Normalisasi Ulak Lia dengan nilai pekerjaan Rp 9.950.073.000, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 4.372.076.000, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 3,348.515.000, dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa dengan nilai pekerjaan Rp 2.392.343.000,” jelasnya.
Dilanjutkannya, terkait pemberian fee dalam dugaan kasus tersebut untuk Suhandy selaku pihak kontraktor telah didakwa oleh pihaknya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dimana dalam perkara ini terdakwa Suhandy didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk persidangan tersangka Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari dalam waktu dekat berkas perkaranya baru akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tandas JPU KPK. (ded)

