



Masih dikatakannya, setelah itu pada bulan Oktober 2020 Suhandy (terdakwa) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) dan juga Direktur PT Kurnia Mulia Gema Abadi (KGMA) serta selaku Beneficial Owner CV Era Karya Makmur melakukan pertemuan dengan Eddy Umari Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) untuk menanyakan adanya paket-paket pekerjaan.
“Pada pertemuan tersebut, tersangka Eddy Umari menyampaikan adanya beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR Muba untuk anggaran tahun 2021 yang bisa dikerjakan oleh Suhandy dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek sebagai berikut; 10% fee untuk Doddy Reza Alex Noerdin, 3% -5% fee untuk Herman Mayori (Kadis PUPR), 2%-3% fee untuk Eddy Umari (PPK), 3% fee untuk ULP dan 1% fee untuk PPTK dan bagian administrasi,” paparnya.
Lebih jauh diungkapkan JPU KPK, atas permintaan fee yang disampaikan oleh Eddy Umari tersebut Suhandy selaku pihak kontraktor menyanggupinya hingga akhirnya dilakukan pemberian fee tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

