



“Untuk itu saya berharap fakta persidangan diungkapkan apa adanya. Jangan sampai ada upaya menyembunyikan fakta, karena pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya sebuah upaya pembunuhan karakter tetapi juga sebuah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia,” ujar Dodi Reza.
Masih dikatakannya, dalam pembelaan tersebut dirinya yang saat itu menjabat bupati menyesal karena tidak mampu mengendalikan perilaku bawahannya.
“Kemudian permohonan maaf yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada masyarakat Muba, sekaligus saya ucapakan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam atas simpati, doa serta dukungan warga Muba yang tetap diberikan kepada saya selama menjalani proses hukum ini,” katanya.
Pada pembelaan pribadi itu, Dodi Reza juga menceritakan saat dirinya memberikan kabar kepada istri karena kala itu hebohnya OTT KPK Muba.
“Malam kejadian pukul 01.00 WIB pada tanggal 16 Oktober 2021, saya diizinkan KPK menelepon istri saya yang cemas dengan berita simpang siur mengenai OTT. Ketika itu saya tenangkan istri saya, dan saya meminta istri saya tidur dan besok ketika saya pulang saya akan ceritakan kejadian yang saya alami. Sebab, kala itu saya yakin besok paginya akan pulang karena benar-benar saya tidak mengetahui perihal barang bukti OTT Rp 270 juta yang diamankan dari Herman Mayori. Akan tetapi ternyata hingga delapan bulan setelah kejadian, saya masih dipisahkan dari istri, anak-anak tercinta, dan ibu saya,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

